Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Berita Kesehatan
Tangerang ,15 Juli 2026im Labkesda Laksanakan Pemeriksaan Sampel Air Bersih, Air Minum, dan Makanan di ...
-
23 Jul 2026
Berita Kesehatan
Tangerang, 14 Juli 2026Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan laboratorium di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, ...
-
23 Jul 2026
Berita Kesehatan
Tangerang, 14 Juni 2026Dalam rangka menjamin kualitas dan keamanan air yang digunakan dalam penyelenggaraan makanan, ...
-
23 Jul 2026
Berita Kesehatan
Tangerang, 6 Juli 2026Dalam rangka menjamin keamanan pangan serta mendukung penyelenggaraan Program Makan Bergizi, Tim ...
-
23 Jul 2026
Berita Kesehatan
Tangerang, 04 Juli 2026Dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi peserta Program Pengelolaan Penyakit ...